Tentang Kami

Sekretariat : Jln. KH. Zainal Abidin Dsn. Tempuran Desa Selok Anyar Kec. Pasirian Kab. Lumajang 67372 Hp. 085854977987

Kamis, 19 April 2012




 
I.              Sejarah pendirian dan sekilas tentang Muassis (Pendiri)

A.    SEJARAH BERDIRINYA PON PES AL-HAROMAIN

Ma’had Al-Haromain yang terletak Di Dsn. Tempuran Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kab. Lumajang Jawa Timur Hp. 081555770895. Pesantren ini didirikan sekitar tahun 1998 M, oleh Almukarrom KH. Zainal Abidin Imron, Salah satu murid dan khodim (pelayan) dari Al Alim Alallamah Assyaikh Ismail Ustman Zain Alyamani. Semula, abuya Almukarrom KH. Zainal Abidin Imron setelah mondok (nyantri) di kota makkatul mukarromah Saudi Arabia selama sembilan tahun beliau langsung pulang ke kota Jember, beliau tinggal disana bersama istri beliau, Nyai Siti Muniroh Wahid. selama  tinggal disana beliau membantu mengajar di Pesantren kakak ipar beliau, setelah itu KH. Hamid Kasian mendatangi beliau dan menawarkan kepada beliau untuk pindah kedesa Selok Awar-Awar kec. Pasirian Kab. Lumajang yang sekarang menjadi Desa Selok Anyar. Disana ada seorang yang bernama Bpk. Hartilam/H. Usman (alm.) Mewaqofkan tanah. Pertama, nama Pesantren ini ada dua pilihan 1. Ummul Quro 2. Al-Haromain atas kebijaksanaan beliau, KH. Zainal Abidin Imron mengundang para tetangga sekitar untuk diajak musyawarah, setelah itu para tetangga mempunyai ide,  diantara dua pilihan ini agar dikocok seperti arisan. Akhirnya yang keluar adalah nama Al-Haromain maka   nama pesantren ini di tetapkan “Al-Haromain” dari sekarang sampai seterusnya. Saat ini, pesantren dengan bangunan yang sangat sederhana nan indah ini menampung sekitar 30 santri putra, dan 40 santri putri. Para pengajar di Pesantren ini adalah kombinasi dari Asatidzah Santri Petugas Mengajar (SPM) Ponpes Darul lughoh wad da’wah, Bangil, Pasuruan, dengan Asatidzah alumni Ponpes Al-Haromain sendiri dan Asatidzah dari Desa bades Kec. Pasirian. Diantara para pengajar adalah: 1.Ust. Hamid 2. Ust. Nur Muhammad Adra’I  3.Ust. Faqih adnan, 4.Ust. Shohib 5.Ust. Halim.

Kami senantiasa mengharapkan doa dari semua kalangan (habaib, ulama dan kaum muslimin, semoga ma’had ini dapat memberikan manfaat kepada agama, nusa dan bagsa
fiddunya wal akhiroh.


B.     PROGRAM PENDIDIKAN MU’ADALAH (KURIKULUM PEMERINTAH)

Pondok Pesantren Al-Haromain yang berada di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian ini mendirikan Madrasah Muadalalah (Kurikulum Nasional) merupakan kebulatan tekad untuk mencetak ulama yang intelek dan profesional dalam menjawab berbagai problem global pendidikan saat ini. Sehingga dengan tekad dan semangat tersebut berupaya mewujudkan dengan sistem dan program pendidikan terpadu, berupaya tampil sebagai lembaga pendidikan Islam untuk menciptakan masyarakat ilmiah yang selalu disinari oleh ajaran Islam, sehingga santri keluaran Pondok Pesantren Al-Haromain itu memiliki kemantapan aqidah dan kedalaman spiritual, keluhuran akhlaq, keluasan ilmu dan kematangan profesional, dan atau menjadi pemimpin, ulama serta kader muslim yang tangguh berwawasan luas, kritis dan mempunyai kepribadian yang paripurna sehingga KH. Zainal Abidin Imron mewajibkan seluruh santrinya masuk pada sekolah umum (Kurikulum Nasional) yang didirikannya. Sekolah ini terdiri dari 2 jenjang pendidikan yaitu: MTs dan SMK.
Program Teknik Konfigurasi Jaringan
2.  Madrasah Tsanawiyah Al-Haromain

Madrasah Tsanawiyah ini didirikan pada tanggal 24 Juli 2007 dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur No.:kw.13.4/4/PP.03.2/2751/2007

Siswanya berasal dari lulusan MI
dan SD sekitar Desa Selok Anyar dan siswa yang belum lulus Madrasah Tsanawiyah (Pindahan). Sedangkan siswa Madrasah Tsanawiyah  saat ini sebanyak 79 orang murid dan dibina oleh 15 orang guru. Dengan rincian sebagai berikut :





Tabel  1
Keadaan Siswa
Madrasah Tsanawiyah
Al-Haromain 
No.
Kelas
Putra
Putri
Jumlah
1
I
1.      22
1.      11
1.      33
2
II
1.      5
1.      17
1.      22
3
III
1.      10
1.      14
1.      24
Jumlah
37
42
79
Tabel  2
Keadaan Guru
MTs.
 Al-Haromain 
No.
Alumni
Putra
Putri
Jumlah
1
STKIP
1.      3
1.      2
1.      5
2
UNMU
1.      3
1.      -
1.      3
3
MA’HAD
1.      2
1.      1
1.      3
4
IAIN
1.      3
1.      1
1.      4
Jumlah
11
4
15

2.      SMK Al-Haromain

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini didirikan pada tanggal 21 Juli 2009 dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang  No.: 421.5/2793.1/427.34/2009

Siswanya berasal dari lulusan MTs. Al-Haromain  sendiri  ditambah  dengan  siswa  MTs lulusan   dari   luar   dan    siswa    yang   belum   lulus. Madrasah Aliyah
/ SMK (Pindahan). Sedangkan siswa SMK Al-Haromain saat ini sebanyak 52 orang murid dan dibina oleh 19 orang guru. Dengan rincian sebagai berikut :


Tabel 3
Keadaan Siswa
Sekolah Menengah Kejuruan Al-Haromain
No.
Kelas
Putra
Putri
Jumlah
1
I
  1. 17
  1. 8
  1. 25
2
II
  1. 19
  1. 8
  1. 27
3
III
  1. -
  1. -
  1. -
4
Jumlah
52


Tabel
4
Keadaan Guru
Sekolah Menengah Kejuruan  Al-Haromain
 
No.
Alumni
Putra
Putri
Jumlah
1
IAIN
  1. 1
  1. 1
  1. 2
2
IKIP
  1. 3
  1. 1
  1. 4
3
UNIVERSITAS
  1. 7
  1. 2
  1. 9
4
PGSD
  1. 3
  1. -
  1. 3
5
UNISMA
  1. 1
  1. -
  1. 1
Jumlah
15
4
19

II.                Visi dan Misi Pon Pes Al-Haromain
  1. Visi Pondok Pesantren Al-Haromain                 
                   
  1. Menjadi lembaga pendidikan  Islam/pondok pesantren sebagai pusat pemantapan akidah, pengembangan ilmu, amal  dan akhlaq yang mulia dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
                   
  1. Menjadi lembaga pendidikan  Islam/pondok pesantren yang dibangun atas dasar komitmen yang kokoh dalam upaya  mengembangkan kehidupan yang disinari oleh ajaran Islam dengan faham  Ahlussunnah Waljamaah.
                   
  1. Menjadi lembaga pendidikan  Islam/pondok pesantren alternatif dalam pembinaan generasi muda dan ummat Islam  dengan system pendidikan terpadu.
                 
  1. Misi/Tujuan Pondok Pesantren Al-Haromain
                   
  • Membina dan mengantarkan generasi muda Islam (santri) memiliki keimanan  yang kuat/tangguh, berilmu tingggi (faqih fiddin) serta berkepribadian yang  baik dan mulia (berakhlaqul karimah)
  • Memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai Islam dan budaya  luhur bangsa Indonesia.
  • Membekali santri dengan berbagai disiplin ilmu pengetahuan/teknologi,  dan keterampilan sehingga mampu menghadapi/mengatasi perkembangan global.
  • Mengantarkan santri/generasi muda Islam menjadi kader-kader da’wah yang  mampu menyelesaikan problematika ummat dan dapat membawa masyarakat sekitarnya  ke arah yang  lebih baik dan maju.
  • Mempersiapkan generasi muda Islam (santri) menjadi generasi penerus  estafet kepemimpinan ummat dan bangsa yang    berwawasan luas,  kritis dan  menjadi SDM yang berkualitas.
  • Tujuan dari segala tujuan adalah semata-mata melaksanakan perintah Allah  SWT dengan senantiasa mengharap hidayah dan ridha-Nya.

      III. Lembaga-Lembaga PP Al-Haromain

  1. Lembaga Pendidikan

I.    Diniyyah
  1. Ibtida’iyyah (Ula) : Jenjang ini terdiri dari 6 (enam) kelas/tingkatan, yang masing-masing tingkat/ kelas ditempuh oleh santri selama 1 tahun. Namun tidak menutup kemungkinan bagi santri yang mempunyai prestasi tertentu sehingga diperkenankan loncat ke tingkat berikutnya, sehingga memungkinkan santri menyelesaikan jenjang ini kurang dari 4 tahun.
  2. Tsanawiyyah (Wustha) : Jenjang ini terdiri dari 3 (tiga) kelas/tingkatan, yang masing-masing tingkat/ kelas ditempuh oleh santri selama 1 tahun.
  3. Dikarenakan masih barunya pendirian madrasah Diniyah Al-Haromain Maka untuk tingkatan Aliyah (Ulya) masih belum ada.
       II. Program Pendidikan Mu’adalah (Program Kurikulum Nasional Depag/    Diknas)
      Semua jenjang yang ada dalam lembaga ini mengikuti peraturan yang    berlaku berdasarkan sistem pendidikan nasional-kurikulum Nasional/ pemerintah.
  1. MTs. Al-Haromain
  2. SMK Al-Haromain Tehnik Konfigurasi Jaringan (TKJ)

      B.  Panti Asuhan / Darul Aitam
Pondok Pesantren Al-Haromain selain membina dan mendidik santri yang mampu (membayar penuh) biaya pendidikan, juga menerima dan mengasuh anak-anak yatim piatu dan kurang mampu yang pembinaan dan perlakuannya tidak dibedakan dengan santri yang lainnya. Hal ini memang sudah menjadi tekad dari Muassis dan mudir Ma’had Al-Haromain KH. Zainal Abidin Imron. Sampai saat ini (tahun 2011) jumlah anak yatim/yatim piatu dan anak asuh mencapai jumlah + 20 orang yang menempati ruang kamar bersama santri lain dan belajar dalam kelas yang sama dengan santri umumnya.
E. Lembaga Kesenian
  1. Hadrah Al-Banjari
  2. Qiro’atul Qur’an bil Ghina.
  3. Masrohiyyah/Teate
 
IV. Peraturan & Tatib PP Al-Haromain

I.          PONDOK PUTRA
Pasal I
Anggaran Dasar
Setiap Santri Wajib mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Pasal II
Aturan Umum
Setiap Santri Wajib :
  • Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren, selama ia menjadi santri pondok pesantren.
  • Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
  • Berakhlaq mulia.
Pasal III
Kewajiban Setiap Santri
  • Memiliki kartu tanda anggota (kartu pelajar)
  • Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah di tentukan (diwajibkan).
  • Melaksanakan solat fardlu berjama’ah di masjid dan tidak keluar sebelum selesai pembacaan wirid .
  • Berbicara dengan bahasa Arab bagi santri tingkat aliyah .
  • Mengikuti setiap aktifitas yang telah ditentukan oleh pondok pesantren, seperti; olahraga (riyadlah), latihan pidato, dll.
  • Memakai gamish, kopyah putih dan imamah waktu sholat berjama’ah dan belajar.
  • Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan pondok pesantren.
  • Berada di dalam kelas setelah bel berbunyi.
  • Menela’ah pelajaran di kamar masing-masing dengan tenang agar tidak mengganggu santri lain.
  • Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 03.00. 
Pasal IV
Larangan Setiap Santri
  • Merokok di dalam/luar pondok.
  • Membawa radio, tape recorder, majalah, photo dan gambar yang tidak wajar.
  • Membawa dan menggunakan HP (Hand Phone).
  • Membawa senjata tajam atau benda-benda lain sejenisnya.
  • Mengikuti pelajaran di luar pondok pesantren tanpa seizin Mudirul Ma’had.
  • Keluar dari Pondok Pesantren tanpa izin dari pengurus.
  • Mengadakan latihan olahraga di luar waktu yang telah ditentukan.
  • Memasuki kamar santri lain tanpa izin pengurus kamar tersebut.
  • Tidur di tempat/kamar santri lain.
  • Memakai barang-barang milik santri lain tanpa izin dari pemiliknya (ghasab).
  • Pulang ke rumahnya tanpa surat izin pimpinan pondok pesantren.
  • Berbicara kotor.
Pasal V 
Sanksi Atas Pelanggaran Tata Tertib
  • Dita’zir atau dikenakan sanksi/denda sesuai dengan pelanggaranya.
  • Dicukur rambutnya (digundul).
  • Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren).


Pasal VI
Aturan Tambahan
A.  Liburan Belajar
1.   Liburan Ramadhan
3.   Liburan Maulid Nabi SAW
B. Pembagian waktu (aktivitas) Harian
1.   Waktu belajar
·             Jam 07.00 s/d 08.00 (Sholat duha berjamaah serta Ta’lim diniyah li thullab  muadalah ).
·            Jam 08.00 s/d 13.00 ( Ta’lim Muadalah/Formal )
  •  Jam 19.30 s/d 21.30 (Ta’lim Diniyah).
  • Jam 21.00 s/d 22.00 ( Ta’lim Muhawarah )
2. Kajian Kitab Kuning
  •  Setiap Selesai sholat Asar dan Subuh
C.  Pembagian Waktu Ujian
1.   Semester ganjil dilaksanakan pada bulan Robi’ul Awal (Maulid).
2.   Semester genap dilaksanakan Sya’ban.
D. Absensi Ujian
Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit disediakan ujian susulan.  
II. PONDOK PUTRI
PASAL 1 
ANGGARAN DASAR
Setiap santriwati wajib mengamalkan ajaran Al Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
PASAL 2
ATURAN UMUM
Setiap santriwati wajib:
  1. Mematuhi   segala  peraturan  dan tata  tertib  Pondok Pesantren, selama ia menjadi santri pondok pesantren.
  2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
  3. Berakhlaq mulia.
PASAL 3
KEWAJIBAN SETIAP SANTRI
  1. Memiliki Kartu Tanda Anggota (Kartu Pelajar) Pondok Pesantren.
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan (dijadwalkan).
  3. Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di mushalla dan tidak keluar dari mushalla sebelum selesai pembacaan wirid.
  4. Berbicara dengan Sopan
  5. Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren, seperti; olahraga (riyadloh), latihan pidato, dll.
  6. Menjaga  kebersihan,  ketertiban  dan  keamanan  serta keindahan pondok pesantren.
  7. Menela’ah pelajaran di kamar masing-masing dengan tenang dan agar tidak mengganggu santri lain.
  8. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 03.00.
  9. Membawa kartu izin ketika pulang, kembali (keluar/masuk) pondok pesantren.
  10. Memakai kerudung yang rapi (berpeniti) di saat keluar dari kamar.
PASAL 4
LARANGAN SETIAP SANTRIWATI
  1. Disambang / dijemput selain mahramnya.
  2. Membawa radio, tape recorder, majalah, photo atau gambar yang tidak wajar.
  3. Keluar dari pondok pesantren tanpa izin dari pengurus.
  4. Memasuki kamar santri lain tanpa izin yang berhak.
  5. Tidur di tempat santri lain.
  6. Memakai barang santri lain tanpa izin dari pemiliknya (ghosob).
  7. Pulang ke rumahnya tanpa surat izin dari pimpinan pondok pesantren.
  8. Memakai perhiasan yang berlebihan kecuali anting-anting dan cincin.
  9. Memakai pakaian yang berlengan pendek atau rok.
  10. Membawa dan menggunakan HP (Hand Phone).
  11. Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat.
  12. Potong memotong rambut tanpa izin pimpinan pondok.
  13. Dilarang berbicara kotor dan berteriak-teriak.
  14. Dilarang merusak peralatan pondok.
  15. Dilarang melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan Islam.
PASAL 5
SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB
  1. Dita’zir atau dikenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggarannya.
  2. Dikeluarkan dan pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren).
  3. Dipermalukan di depan santri dengan dikelilingkan di sekitar mushalla.
  4. Dipetal (dipotong rambutnya tak beraturan).

PASAL 6
ATURAN TAMBAHAN
  1. Bagi wali santri/pengunjung wajib berbusana muslimah.
  2. Wali murid tidak diperkenankan memasuki kamar santri.
  3. Berkunjung pada jam yang telah ditentukan.
  4. Pemberitahuan wali santri kepada  pimpinan pondok di saat lebih dari batas perizinan.
Pagi: jam 06.00-07.00, Siang: jam 13.00-15.00 dan Malam: jam 20.30-21.30, kecuali Jum’at: jam 07.00 (pagi) s/d 17.00 (sore).
PASAL 7
KETENTUAN-KETENTUAN
A.  Pembagian waktu (aktivitas) Harian
1.   Waktu belajar
·             Jam 07.00 s/d 08.00 (Sholat duha berjamaah serta Ta’lim diniyah li thullab  muadalah ).
·            Jam 08.00 s/d 13.00 ( Ta’lim Muadalah )
  •  Jam 19.30 s/d 21.30 (Ta’lim Diniyah).
  • Jam 21.00 s/d 22.00 ( Ta’lim Muhawarah )
2. Kajian Kitab Kuning
  •  Setiap Selesai Sholat Asar dan Subuh
B.   Pembagian Waktu Ujian
·  Semester  ganjil  dilaksanakan  pada  bulan  Robi’ul Awal (Maulid)
·  Semester genap dilaksanakan pada bulan Sya’ban

D.   Absensi Ujian
Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit  dinyatakan  gugur  (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit disediakan ujian susulan.



1 komentar: